Jumat, 28 Januari 2022

LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH BIRO OPERASI POLDA JAMBI T.A. 2021

 

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

DAERAH   JAMBI

BIRO OPERASI

 

 KATA PENGANTAR

Dengan mengucapkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan hidayah-Nya, Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) Biro Operasi Polda Jambi telah selesai disusun dan dapat disajikan untuk memberikan gambaran mengenai pelaksanaan tugas pokok dan fungsi serta dukungan anggaran tahun 2021.

 

Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) adalah merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden RI Nomor 7 tahun 1999 dan telah dituangkan dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kapolri Nomor 20 Tahun 2012 tentang Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mewajibkan Kepolisian Negara RI sebagai Instansi Pemerintah untuk mempertanggung jawabkan penggunaan anggaran dan pendapatan belanja negara dalam rangka pelaksanaan fungsi, peran dan tugasnya, dengan didasarkan suatu perencanaan stratejik yang ditetapkan.

         

Laporan tersebut sebagai bahan evaluasi dalam pelaksanaan program, kegiatan, sasaran, tujuan dan indikator keberhasilan dan kegagalan dalam pengukuran pencapaian sasaran dan pengukuran kinerja kegiatan yang selaras guna menyampaikan pertanggungjawaban kinerja Biro Operasi Polda Jambi selama tahun 2021.

         

Disadari bahwa dalam penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) Biro Operasi Polda Jambi Tahun 2021 ini masih terdapat banyak kekurangan, namun demikian akan dilakukan penyempurnaan penyusunan Laporan Instansi Pemerintah pada tahun berikutnya. Dengan segala kekurangan dan keterbatasan yang ada, kami mengharapkan masukan dan saran guna perbaikan, baik dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi maupun dalam penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah dimasa mendatang.

Demikian Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2021 Biro Operasi Polda Jambi dibuat sebagai pertanggungjawaban kinerja dan anggaran, sehingga dapat menentukan arah kebijakan Pimpinan serta menjadi acuan kinerja untuk meningkatkan prestasinya ditahun berikutnya.

                                                                     BAB I

PENDAHULUAN

 

A.         Latar Belakang :

 

               Sebagaimana diamanatkan oleh UU Kepolisian Nomor 2  Tahun 2002 bahwa tugas pokok Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayanan masyarakat serta penegak hukum dituntut untuk melaksanakan tugasnya dengan profesional dan proporsional dengan menjunjung tinggi supremasi hukum dan Hak Azasi Manusia. Biro Operasi Polda Jambi yang bertugas membantu Kapolda dalam bidang pengkajian strategis, perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian manajemen operasi kepolisian, kegiatan kepolisian terpadu dan kerjasama lembaga pemerintah atau lembaga nonpemerintah pada tingkat Polda.

 

               Dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Biro Operasi Polda Jambi, berpedoman pada Rencana Kerja Biro Operasi tahun anggaran 2020. Untuk mewujudkan tugas pokok tersebut, diperlukan adanya dukungan anggaran dalam mendukung pelaksanaan tugas yang diharapkan mampu memberikan kontribusi pada peningkatan kualitas pelayanan Polri kepada masyarakat.

 

               Mengacu kepada Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kapolri Nomor 20 Tahun 2012 tentang Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) di Lingkungan Polri serta fungsi pengawasan dan pengendalian maka Biro Operasi Polda Jambi membuat Laporan Pertanggung jawaban Kinerjanya atau Akuntabilitas Kinerja Biro Operasi Polda Jambi Tahun Anggaran 2021 yaitu mulai tanggal 1 Januari  s/d 31 Desember 2021 sebagai perwujudan aspirasi masyarakat yang menghendaki terselenggaranya pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel.

 

               Beberapa aspek strategis serta permasalahan utama (Strategic Issued) pada Biro Operasi Polda Jambi, diantaranya adalah minimnya anggaran yang mendukung kinerja utama Biro Operasi dalam mendukung indeks Harkamtibmas Polda Jambi yaitu pada komponen pemenuhan kerjasama untuk peningkatan Harkamtibmas sehingga kurang maksimal dalam melaksanakan kerjasama dengan institusi lain. Selain itu dengan adanya refocusing pada anggaran operasi kepolisian sehingga target jumlah pelaksanaan operasi kepolisian tidak tercapai.

 

B.         Tugas Pokok dan Fungsi :

 

               Tugas pokok dan fungsi Biro Operasi Polda Jambi sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: 14 Tahun 2018 tanggal 21 September 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah adalah sebagai berikut  :

 

1.           Tugas Pokok:

         membantu Kapolda dalam bidang pengkajian strategis, perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian manajemen operasi kepolisian, kegiatan kepolisian terpadu dan kerjasama lembaga pemerintah atau lembaga nonpemerintah pada tingkat Polda.

 

2.           Fungsi Roops:

dalam melaksanakan tugas, Biro Operasi Polda Jambi menyelenggarakan fungsi:

a. Penyusunan rencana kerja dan anggaran, pengelolaan dan pembinaan manajemen personel dan logistik, administrasi dan ketatausahaan, serta pengelolaan keuangan;

b.  Penyiapan dan/atau perumusan kebijakan pimpinan dan rencana strategis bidang operasi kepolisian dan kegiatan kepolisian terpadu;

c.       Pelaksanaan pengkajian strategi terhadap lingkungan strategis;

d.   Pembinaan manajemen operasi kepolisian dan kegiatan kepolisian terpadu yang meliputi perencanaan, administrasi, pelaksanaan dan pengendalian;

e.  Pembinaan manajemen pelatihan pra operasi termasuk kerja sama dan pelatihan dalam rangka operasi kepolisian;

f.     Penyusunan rencana kegiatan dan anggaran kepolisian, kegiatan kepolisian terpadu serta pemberian arahan tingkat kewilayahan;

g.    Pelaksanaan pengendalian, pengawasan dan pembinaan operasi kepolisian, kegiatan kepolisian terpadu dalam bentuk asistensi, supervisi dan dukungan administrasi atas pelaksanaan operasi kepolisian, kegiatan kepolisian terpadu tingkat kewilayahan;

h.    Pengkoordinasian, pengadministrasian, termasuk pengumpulan, pengolahan, penyajian data operasi kepolisian dan kegiatan kepolisian terpadu serta pemantauan perkembangan situasi kamtibmas dan pelaporan pada pimpinan; dan

i.        Pelaksanaan kerjasama dan koordinasi dengan lembaga pemerintah/ lembaga nonpemerintah tingkat Provinsi serta pengawasan dan mengoordinasikan pelaksanaan kerjasama yang dijalin antara Polda dan mitranya serta pengelolaan informasi dan dokumentasi.

 

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar