KEPOLISIAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH JAMBI
BIRO OPERASI
Dengan mengucapkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas
rahmat dan hidayah-Nya, Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) Biro Operasi
Polda Jambi telah selesai disusun dan dapat disajikan untuk memberikan gambaran
mengenai pelaksanaan tugas pokok dan fungsi serta dukungan anggaran tahun 2021.
Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) adalah merupakan
tindak lanjut dari Instruksi Presiden RI Nomor 7 tahun 1999 dan telah
dituangkan dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan atas
Peraturan Kapolri Nomor 20 Tahun 2012 tentang Penyusunan Laporan Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik
Indonesia, yang mewajibkan Kepolisian Negara RI sebagai Instansi Pemerintah
untuk mempertanggung jawabkan penggunaan anggaran dan pendapatan belanja negara
dalam rangka pelaksanaan fungsi, peran dan tugasnya, dengan didasarkan suatu
perencanaan stratejik yang ditetapkan.
Laporan tersebut sebagai bahan evaluasi dalam pelaksanaan program,
kegiatan, sasaran, tujuan dan indikator keberhasilan dan kegagalan dalam
pengukuran pencapaian sasaran dan pengukuran kinerja kegiatan yang selaras guna
menyampaikan pertanggungjawaban kinerja Biro Operasi Polda Jambi selama tahun
2021.
Disadari bahwa dalam penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) Biro Operasi Polda Jambi Tahun 2021 ini masih terdapat banyak kekurangan, namun demikian akan dilakukan penyempurnaan penyusunan Laporan Instansi Pemerintah pada tahun berikutnya. Dengan segala kekurangan dan keterbatasan yang ada, kami mengharapkan masukan dan saran guna perbaikan, baik dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi maupun dalam penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah dimasa mendatang.
Demikian Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2021 Biro Operasi Polda Jambi dibuat
sebagai pertanggungjawaban kinerja dan anggaran, sehingga dapat menentukan arah
kebijakan Pimpinan serta menjadi acuan kinerja untuk meningkatkan prestasinya
ditahun berikutnya.
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang :
Sebagaimana diamanatkan oleh UU
Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002 bahwa
tugas pokok Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayanan masyarakat serta
penegak hukum dituntut untuk melaksanakan tugasnya dengan profesional dan
proporsional dengan menjunjung tinggi supremasi hukum dan Hak Azasi Manusia.
Biro Operasi Polda Jambi yang bertugas membantu Kapolda dalam bidang pengkajian
strategis, perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian
manajemen operasi kepolisian, kegiatan kepolisian terpadu dan kerjasama lembaga
pemerintah atau lembaga nonpemerintah pada tingkat Polda.
Dalam
pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Biro Operasi Polda Jambi, berpedoman pada
Rencana Kerja Biro Operasi tahun anggaran 2020. Untuk mewujudkan tugas pokok
tersebut, diperlukan adanya dukungan anggaran dalam mendukung pelaksanaan tugas
yang diharapkan mampu memberikan kontribusi pada peningkatan kualitas pelayanan
Polri kepada masyarakat.
Mengacu kepada
Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah dan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan atas
Peraturan Kapolri Nomor 20 Tahun 2012 tentang Penyusunan Laporan Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) di Lingkungan Polri serta fungsi pengawasan
dan pengendalian maka Biro Operasi Polda Jambi membuat Laporan Pertanggung
jawaban Kinerjanya atau Akuntabilitas Kinerja Biro Operasi Polda Jambi Tahun
Anggaran 2021 yaitu
mulai tanggal 1 Januari s/d 31 Desember 2021 sebagai perwujudan aspirasi
masyarakat yang menghendaki terselenggaranya pemerintahan yang bersih,
transparan dan akuntabel.
Beberapa aspek strategis serta permasalahan
utama (Strategic Issued) pada Biro Operasi Polda Jambi,
diantaranya adalah minimnya anggaran yang mendukung kinerja utama Biro Operasi
dalam mendukung indeks Harkamtibmas Polda Jambi yaitu pada komponen pemenuhan kerjasama untuk peningkatan Harkamtibmas sehingga kurang
maksimal dalam melaksanakan kerjasama dengan institusi lain. Selain itu dengan
adanya refocusing pada anggaran operasi kepolisian sehingga target jumlah
pelaksanaan operasi kepolisian tidak tercapai.
B.
Tugas Pokok dan Fungsi :
Tugas pokok dan fungsi Biro Operasi
Polda Jambi sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik
Indonesia Nomor: 14 Tahun 2018 tanggal 21 September 2018 tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah adalah sebagai berikut :
1.
Tugas Pokok:
membantu
Kapolda dalam bidang pengkajian strategis, perencanaan, pengorganisasian,
pelaksanaan dan pengendalian manajemen operasi kepolisian, kegiatan kepolisian
terpadu dan kerjasama lembaga pemerintah atau lembaga nonpemerintah pada
tingkat Polda.
2.
Fungsi Roops:
dalam melaksanakan tugas, Biro Operasi Polda Jambi menyelenggarakan fungsi:
a. Penyusunan
rencana kerja dan anggaran, pengelolaan dan pembinaan manajemen personel dan
logistik, administrasi dan ketatausahaan, serta pengelolaan keuangan;
b. Penyiapan
dan/atau perumusan kebijakan pimpinan dan rencana strategis bidang operasi
kepolisian dan kegiatan kepolisian terpadu;
c.
Pelaksanaan
pengkajian strategi terhadap lingkungan strategis;
d. Pembinaan
manajemen operasi kepolisian dan kegiatan kepolisian terpadu yang meliputi
perencanaan, administrasi, pelaksanaan dan pengendalian;
e. Pembinaan manajemen pelatihan pra operasi termasuk kerja
sama dan pelatihan dalam rangka operasi kepolisian;
f. Penyusunan rencana kegiatan dan anggaran kepolisian,
kegiatan kepolisian terpadu serta pemberian arahan tingkat kewilayahan;
g. Pelaksanaan pengendalian, pengawasan dan pembinaan
operasi kepolisian, kegiatan kepolisian terpadu dalam bentuk asistensi,
supervisi dan dukungan administrasi atas pelaksanaan operasi kepolisian,
kegiatan kepolisian terpadu tingkat kewilayahan;
h. Pengkoordinasian, pengadministrasian, termasuk pengumpulan,
pengolahan, penyajian data operasi kepolisian dan kegiatan kepolisian terpadu
serta pemantauan perkembangan situasi kamtibmas dan pelaporan pada pimpinan;
dan
i. Pelaksanaan kerjasama dan koordinasi dengan lembaga pemerintah/ lembaga nonpemerintah tingkat Provinsi serta pengawasan dan mengoordinasikan pelaksanaan kerjasama yang dijalin antara Polda dan mitranya serta pengelolaan informasi dan dokumentasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar